Munarman Minta Majelis Hakim Membebaskannya

Munarman ditangkap Densus 88
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman meminta majelis hakim membebaskan dirinya atas tuduhan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam pembelaannya, Munarman mengatakan dakwaan jaksa terhadap dirinya tidak jelas dan tidak cermat.

"Berdasarkan uraian di atas maka saya memohon agar Yang Mulia berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela. Menerima nota keberatan saya seluruhnya, menyatakan penangkapan saya tidak sah, memerintahkan jaksa penuntut untuk melepaskan saya," ujar Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 15 Desember 2021.

Dalam proses penyelidikan kasusnya oleh polisi, Munarman mengatakan banyak barang pribadinya yang disita oleh petugas. Tapi tanpa tercatat datanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terhadap itu, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu meminta barang barangnya untuk segera di kembalikan.

Munarman juga mengatakan, dakwaan jaksa atas dirinya sangatlah tidak benar dan melanggar aturan Pasal 1 ayat 1 KUHP dan Pasal 28 ayat 1 UUD.

"Menyatakan dakwaan JPU error in persona, menyatakan dakwaan JPU tidak cermat atau tidak jelas, atau tidak cermat. Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum. Membebaskan saya dari dakwaan, memulihkan harkat martabat saya di masyarakat atau kalau hakim memiliki putusan lain, maka memohon putusan seadil-adilnya," jelasnya.

Aparat menjaga area luar ruang persidangan kasus Munarman di PN Jaktim.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Munarman Menahan Tangis

Sejak mulai membacakan eksepsinya, suara Munarman terdengar seperti menahan tangis. Dia mengaku terzalimi selama 8 bulan terakhir atas kasus tuduhan tindak pidana terorisme yang dituduhkan kepadanya tersebut.

"Selama 8 bulan saya dizalimi, penangkapan yang sewenang-wenang dengan tuduhan yang direkayasa melalui case building yang dikaitkan dengan peristiwa pidana pihak lain yang tidak ada hubungan kausalitas dengan saya. Semoga semua yang memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah SWT," ujarnya.

Dalam membacakan nota pembelaannya itu, Munarman juga membahas peristiwa tewasnya 6 laskar FPI. Dia merasa dirinya dituduhkan terlibat dalam kasus terorisme untuk menutupi kasus tersebut.

"Seharusnya tidak ada persidangan perkara ini yang telah menghabiskan sumber daya negara secara sia-sia, menghabiskan sumber daya negara hanya untuk segelintir orang yang berupaya menutupi kejahatan pembunuhan terencana dengan mengatasnamakan negara, mereka yaitu komplotan pembunuh yang telah membunuh 6 orang pengawal Habib Rizieq dan ketakutan bahwa korps pembunuhan lebih tepatnya pembantaian atau dalam bahasa HAM extra judicial killing adalah penyebab utama terjadinya proses persidangan ini," jelasnya.

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 8 Desember 2021 lalu. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada pertengahan 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman, diketahui untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. 

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku pimpinan ISIS pada 2014.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.