Guru Besar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Disahkan
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA – Guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan.
Nantinya, Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi payung hukum dalam upaya aparat penegak hukum mengembalikan aset negara yang dikorupsi. Salah satu di antaranya adalah kerugian negara di Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Ini kasus (BLBI) pengalaman buruk. Mengubah strategi (penegakan hukum) pencegahan, pemulihan aset baru penindakan. Harus diubah maindset," kata dia.
Pernyataan itu disampaikan di acara diskusi Jakarta Journalist Center bertema Menyoal Pindah Tangan Aset BLBI, Siapa Mafia Tanah?, di Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Desember 2021.
Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan skandal yang terjadi sejak tahun 1998, namun belum juga selesai hingga sampai saat ini.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Agustus 2000, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 138 Triliun dari dana yang telah disalurkan.
Belakangan dikabarkan aset BLBI dikuasai oleh mafia tanah. Mabes Polri sedang menelisik kasus pemalsuan surat dan penjualan aset BLBI.
"Memang (aset BLBI) sudah disita, tetapi di mana dokumen tanah dimana sertifikat. Ternyata menjadi pinjaman atau hibah. Sampai terjadi modus hibah, jual beli," kata dia.
Untuk itu, kata dia, kasus BLBI menjadi preseden buruk. Sehingga, harus ada politik hukum berupa
upaya penyelamatan aset negara.
"Satgas (BLBI) tak cukup hanya penyitaan, tetapi masyarakat menunggu bagaimana solusi. Kalau sita iya, tetapi mengembalikan juga uang (negara,-red). Yang terbaik sekarang langkah pengembalian aset," ujarnya.
Dia mengharapkan agar Satgas BLBI bekerja serius dan mudah-mudahan membuahkan hasil.
Baca juga: KPK Dukung Jokowi Segera Sahkan RUU Perampasan Aset