Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Bupati Mojokerto Segera Diadili

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan surat dakwaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang dilakukan mantan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa.

Dakwaan itu pun dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Hari ini, 11 Januari 2022 jaksa KPK Arif Suhermanto telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustafa Kamal Pasha ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 11 Januari 2022.

Ali mengatakan Mustafa tidak ditahan lagi saat ini karena sedang menjalani masa pidana. Dia masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas satu Surabaya.

Lembaga Antikorupsi kini tinggal menunggu penetapan sidang Mustafa dari majelis hakim. Agenda sidang perdana dijadwalkan dengan pembacaan dakwaan.

KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Mustafa. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.