Dilaporkan ke KPK, Gubernur Edy: Senang Orang Ini Penjarakan Saya

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Gerakan Semesta Rakyat Indonesia melaporkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Terkait itu, Edy Rahmayadi menanggapi santai soal pelaporan tersebut. Dia hanya bilang akan melaporkan balik si pelapor.  "Nanti saya laporkan balik dia (Ismail)," kata Edy di rumah dinas Gubernur Sumut, Jumat, 14 Januari 2022.

Dia menjelaskan dirinya setiap tahun aktif melaporkan LHKPN. Dia menyampaikan LHKPN adalah kewajiban dan akan selalu dicek oleh KPK langsung.

"Itu sudah ada yang mengatur. LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya. Saya laporkan kepada yang berwajib," tutur eks Pangkostrad itu. 

Edy bilang KPK juga pasti mengetahui kebenaran dirinya aktif lapor LHKPN.

"Orang memang dihimpun oleh KPK. KPK sudah turun. KPK sudah melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan," kata Edy.

Petugas membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Pun, dia menyebut pelapor bernama Ismail itu terkesan mencari kesalahan dirinya. Edy merasa nama baiknya tercoreng karena laporan tersebut.

Kok senang orang-orang ini mau memenjarakan saya. Tanyakan sama Ismail,” kata Gubernur Edy.

Sebelumnya, Gerakan Semesta Rakyat Indonesia melalui Ismail Marzuki melaporkan Edy ke KPK. Ismail menduga Edy menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam membangun secara pribadi Taman Edukasi Buah Cakra di Deliserdang, seluas sekitar 15 hektare. 

Tapi, kata Ismail perihal kepemilikan taman tersebut tak didaftarkan Edy dalam LHKPN.

Terkait itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri tak menampik ada laporan dari warga terhadap Edy pada Kamis, 14 Januari 2022. Ia membenarkan pelapor adalah dari Gerakan Semesta Rakyat Indonesia.  

Menurut Ali, KPK tengah mempelajari dan menganalisa laporan tersebut.  

"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud. Berikutnya tentu akan dipelajari, analisis dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," kata Fikri saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Januari 2022.