KSP Pastikan Aturan Turunan UU IKN Disusun Secara Transparan

Deputi I KSP Febry Calvin Tetelepta
Sumber :
  • Humas KSP

VIVA – Pemerintah telah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), sebagai pelaksana teknis di lapangan usai peraturan perundang-undangan itu disahkan lewat paripurna DPR. 
Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta mengatakan, aturan turunan UU IKN akan difinalisasi dalam waktu dekat.

"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan difinalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Febry, dalam keterangan persnya, Kamis 20 Januari 2022.

Dari Bangunan Fisik Hingga Tahapan Pemindahan

Desain Garuda untuk Istana Negara di Ibu Kota Negara Baru.

Photo :
  • Tangkapan kamera @suharsomonoarfa.

Febry menjelaskan, segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan. Mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi. 

"Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," ujar Febry. 

Dia juga menambahkan, UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara. Sehingga isi dan proses penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik. 

"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan ‘Nusantara’ dipersiapkan dengan benar, agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," ujarnya. 

Sebelumnya, DPR mensahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa 18 Januari 2022. Dalam sidang mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali dari Fraksi PKS.