KPK Sebut Lakukan Penyelidikan 127 Perkara Sepanjang 2021

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya telah menangkap dan menahan sebanyak 123 tersangka tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2021. 

Selain itu, KPK juga mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi sebanyak Rp237 miliar selama tahun lalu.

“Jumlah tersangka yang dilakukan penangkapan oleh KPK (sepanjang 2021) sebanyak 123 orang,” kata Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.

Firli menambahkan, KPK juga melakukan penyelidikan sebanyak 127 perkara dari 120 perkara korupsi selama tahun 2021. 

Ketua KPK Firli Bahuri

Photo :
  • KPK

Kemudian lembaga antirasuah melakukan penyidikan terhadap 108 perkara, penuntutan 122 perkara, perkara yang inkrah sebanyak 95 perkara dan telah dieksekusi semua.

Selain pengembalian kerugian negara, menurut Firli, KPK juga berhasil mengumpulkan dari denda, uang pengganti dan rampasan dari kasus korupsi sebanyak Rp237,7 miliar, serta penetapan status, penggunaan dan hibah serta disetorkan ke kas daerah sebanyak Rp182,2 miliar. 

Sedangkan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebesar Rp203,29 miliar. Rinciannya, imbuh Firli, dari gratifikasi Rp1,67 miliar, dari uang sitaan, TPPU, uang penggati sebanyak Rp166,48 miliar, dari pendapatan denda, lelang hasil korupsi sebanyak Rp24,63 miliar serta pendapatan lainnya sebanyak Rp10,51 miliar.