Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura Permudah KPK Buru Harun Masiku

Mantan politikus PDIP Harun Masiku, buronan kasus suap.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jika perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura, dapat mempermudah pencarian sejumlah tersangka kasus korupsi yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Harun Masiku diantaranya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak empat orang koruptor masih berstatus buron oleh KPK. Yang kini mendapat sorotan tajam dari publik adalah perburuan eks celeg PDIP Harun Masiku.

Selain Harun Masiku, KPK juga terus mengejar pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar, dan pemilik PT Perusa Sejati Kirana Aotama. Mereka semua menjadi DPO.

"Nama-nama yang dalam catatan kami sebagai DPO kalau memang keberadaannya bisa di-detect ya tetap akan kita cari, termasuk Harun Masiku juga," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, di Jakarta.

4 Buronan Belum Terdeteksi

Karyoto menambahkan, bahwa KPK masih belum mendeteksi keberadaan empat buron tersebut. Tetapi, dengan adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, tentu semakin mempermudah komisi antirasuah itu untuk mencari koruptor yang telah DPO tersebut.

"Kalau memang ada hal-hal (baru), yang mengetahui di mana dan kita juga bisa melakukan perlintasan dengan memenuhi persyaratan bagi negara yang akan dilintasi kami akan melakukan upaya itu," tambahnya.

Apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO itu, KPK berharap untuk segera melapor ke aparat kepolisian terdekat atau ke KPK melalui informasi@kpk.go.id atau call center 198.