Azis Syamsuddin Hari Ini Akan Divonis

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin, akan menjalani sidang putusan atau vonis pada hari ini, Senin 14 Februari 2022. Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim untuk memvonis Azis Syamsuddin 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa pun menyebutkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap mantan Wakil Ketua DPR itu.

"Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar JPU dalam persidangan sebelumnya, Senin 24 Januari 2022.

Selain itu, lanjut JPU, hal lain yang memberatkan adalah terdakwa merusak citra kepercayaan masyarakat karena merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 
"Serta terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan berbelit-belit dalam persidangan," lanjutnya.

Azis pun dinyatakan terbukti secara sah melakukan tidak pidana korupsi. Menurut jaksa, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ungkap jaksa.

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Azis menjadi terdakwa kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Uang suap sebesar Rp3,1 miliar itu dikeluarkan untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Kuasa hukum mantan Bupati Lampung Tengah, Muhammad Yunus mengatakan, Azis melalui Aliza Gunado, kolega Azis di Partai Golkar mendapat uang Rp2 miliar sebagai bentuk komitmen atas pengucuran DAK Lampung Tengah pada tahun 2017.

Azis menghubungi Robin pada Agustus 2020 dan meminta tolong mengurus penanganan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah. Robin lantas menghubungi pengacara Maskur Husain untuk mengawal dan mengurus perkara itu.

Setelah itu, Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing dari mereka menyiapkan Rp2 miliar. "Azis lantas mentransfer uang senilai Rp200 juta dari rekening pribadinya ke rekening Maskur secara bertahap," tutur JPU.