Bos Baba Rafi Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Investasi, Ini Modusnya
- Syaefullah/VIVA.
VIVA – Rinto Wardana melaporkan Bos Baba Rafi, Hendy Setiono ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi tambak udang vaname. Dia merupakan kuasa hukum dari 25 orang yang menjadi korban penipuan daripada Bos Baba Rafi tersebut.
Runto menjelaskan, dalam perjanjian yang mereka buat terdapat beberapa kesepakatan. Di mana dalam satu ada durasinya 1 sampai 4 tahun mekanisme pembagian bagi hasilnya itu 70 persen dan 30 persen.
"Jadi 70 kepada para korban, 30 kepada Baba Rafinya. Lalu kemudian setelah pascatahun keempat berarti masuk tahun ke lima maka mekanisme pembagian hasilnya itu 50 dan 50," ujar Rinto dikutip pada Kamis, 17 Maret 2022.
Selanjutnya, dalam satu siklus itu, satu tahun ada 3 kali siklus. Dari 2018 sampai saat ini tidak pernah ada pembagian keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.
"Pembayaran yang dilakukan oleh Baba Rafi, udang vaname tambak udang Baba Rafi ini, hanya dilakukan kadang di trasnfer kadang Rp10 juta kadang Rp3 juta, tidak sesuai dengan yang telah diperjanjikan sebelumnya," katanya.
Setelah beberapa bulan terakhir dan ternyata tambak udang ini tidak berjalan dengan baik. Karena tidak menghasilkan keuntungan sebagaimana yang digembar gemborkan, dijanjikan kepada para korban.
"Setelah dicek memang tidak ada aktivitas. Para korban mulai penasaran bahwa apakah tambak udang ini milik Baba Rafi tambak udang vaname atau tidak, ternyata informasi yang kami dapat dari lawyer-nya ternyata tambak udang ini memang bukan milik Baba Rafi tapi sistem sewa," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, dari 25 orang yang berinvestasi di udang milik bos Bana Rafi itu bermacam-macam jumlahnya. "Per orang variatif tetapi total dari 25 orang korban ini sekitar Rp9,1 miliar," katanya.
Ia pun mengungkapkan, soal modus penawaran yang dilakukan bos Baba Rafi kepada para masyarakat. Dan dijelaskan soal mekanisme perhitungan pembagian keuntungan yang diberikan oleh Baba Rafi kepada para korban.
"Jadi Baba Rafi ini membuat semacam brosur yang menyebutkan bahwa udang vaname ini tahan terhadap penyakit dan memang menguntungkan," katanya
Atas informasi itu, para korban ini tergiur dan bergabung untuk investasi di bisnis empang Udang Baba Rafi. Dalam perjalanannya, pihak Baba Rafi menyebutkan bahwa udang-udang ini mati.
"Ini kan tidak sesuai di awal di brosur yang mereka kasih ini berkomitmen udang ini tahan terhadap penyakit dan ternyata alasan mereka di akhir-akhir udang-udang itu pada mati. Sehingga mengakibatkan kerugian besar dan tentu itu bukan tanggung jawab daripada korban," ujarnya.
Untuk diketahui, Baba Rafi dilaporkan atas tuduhan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasa 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Laporan polisi itu dengan nomor: LP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 16 Maret 2022.