Sepekan Menjabat, Kajati Tahan Tersangka Korupsi Bank Jatim Syariah

Kajati Jatim Mia Amiati (berbaju kuning) saat pisah-sambut.
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal.

VIVA – Baru sepekan resmi menjabat, Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Jawa Timur, Mia Amiati menahan BA, tersangka kasus korupsi pembiayaan multiguna syariah pada Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo senilai Rp25 miliar pada Rabu, 16 Maret 2022. 

Tersangka yang merupakan pimpinan bank tersebut, ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

Seperti diketahui, Mia adalah Kepala Kejati Jatim perempuan pertama dalam sejarah berdiri dan beroperasinya Kejati Jatim. Dia resmi menjabat posisi itu setelah serah terima jabatan dengan Kajati yang diganti, M Dofir, pada Rabu, 9 Maret 2022, lalu. Pengungkapan kasus dan penahanan tersangka BA dalam kasus korupsi Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo tersebut, adalah gebrakan pertamanya.

"Dari kasus ini, kami menahan tersangka BA selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo pada Rabu (16 Maret 2022). BA kami tahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, dalam keterangannya, Kamis, 17 Maret 2022.

Fathur menjelaskan, kasus tersebut terkait pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dari PT Astra Sedaya Finance Cabang Kediri yang dikoordinir MUM, juga tersangka kasus itu yang kini buron, pada 2018 lalu. Saat transaksi dilakukan, MUM menjadi supervisor di perusahaan dia bekerja.

Hasil penyidikan, diduga terjadi perbuatan melanggar hukum dalam pengajuan pembiayaan. Yakni merekayasa jumlah karyawan yang akan melamar pekerjaan di PT Astra Sedaya Finace Cabang Kediri untuk digunakan sebagai pemohon pengajuan pembiayaan multiguna.

Berkas permohonan, sambung Fathur, diajukan ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dan diproses oleh Analis AA. Proses itu pun dilakukan tanpa melalui proses sebagaimana yang telah ditetapkan dan diatur dalam BPP Multiguna Syariah PT Bank Jatim Tbk. 

Berkas permohonan hanya dijadikan sebagai persyaratan formal, untuk bisa direlisasikan pembiayaan. Sudah begitu, realisasi pembiayaan diduga tidak tepat sasaran.

BA ditetapkan tersangka karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan prosedur OTS (on the spot) saat pengajuan pembiayaan dilakukan oleh PT Astra Sedaya Finace Cabang Kediri selaku calon nasabah waktu itu.

Selain itu, lanjut Fathur, BA juga menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah antara PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I tanggal 27 Juni 2018. Padahal pejabat yang menandatangani perjanjian ini, yaitu HW, sudah tidak menjabat sebagai Branch Manager dan YK yang sudah tidak sebagai Bendahara Gaji.

"BA juga memberikan persetujuan pembiayaan multiguna syariah kepada orang-orang (nasabah) karyawan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I, serta kepada orang-orang (nasabah) lainnya. Walaupun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam BPP Pembiayaan Multiguna Syariah PT Bank Jatim Tbk," jelas Fathur.

Selain itu, Fathur menambahkan, BA menentukan dan menaikkan nilai limitatif plafond Pembiayaan Multiguna Syariah tanpa meminta persetujuan secara berjenjang dari pejabat yang berwenang. Yaitu pada Divisi Bisnis Syariah, Divisi Tata Kelola dan Kepatuhan, Direktur Ritel dan Consumer.

"Tersangka juga melakukan beberapa kali restrukturisasi, dengan data terakhir outstanding pembiayaan Rp25 miliar lebih," ujar Fathur.