Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Indra Kenz dan Doni Salmanan
- Kejagung RI
VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan pidana berita bohong terkait investasi berkedok robot trading binary option dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, ke penyidik Bareskrim Polri.
“Berkas tersangka DS (Doni Salmanan) dikembalikan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangannya pada Jumat, 13 Mei 2022.
Kata Ketut, tim jaksa peneliti juga mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Indra Kenz kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
“Setelah menerima berkas perkara, Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka DS dan IK belum lengkap secara formil dan materiil, sebagaimana diatur dalam KUHAP prapenuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf b,” jelas dia.
Bunyinya, penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 Ayat (3) dan Ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.
“Oleh karenanya, perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sesuai dengan petunjuk Jaksa,” jelas dia.
Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan informasi yang lengkap terkait apa yang perlu dilengkapi atas petunjuk jaksa untuk berkas perkara Doni Salmanan.
“Mungkin saksi, mungkin kelengkapan materil yang lain. Kita tunggu dari tim penyidik,” tandasnya.