PKS Dorong Pemerintah Protes ke Arab Saudi Soal Penambahan Biaya Haji

Ilustrasi jemaah haji
Sumber :
  • VIVA/Dedy Priatmojo

VIVA – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf, mendorong pemerintah Indonesia menyampaikan surat keberatan kepada pemerintah Arab Saudi

Surat itu, kata dia, sebagai bentuk protes dan kekecewaan Indonesia atas keputusan Arab Saudi yang secara sepihak menetapkan harga paket Masyair pada penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M di luar kontrak yang sudah diteken. Apalagi, penetapan tersebut diumumkan jelang keberangkatan jemaah. 

“Kami berharap pemerintah bisa menyampaikan rasa keberatannya secara resmi merespons kebijakan Saudi menetapkan harga paket Masyair dengan angka yang kami nilai tidak wajar. Apalagi, angka-angka ini muncul setelah tandatangan kontrak selesai dilakukan. Penyampaian surat keberatan tersebut semata-mata untuk menunjukan sikap tegas pemerintah membela jemaah hajinya sekaligus peringatan terhadap Arab Saudi agar di masa mendatang berkomitmen untuk menepati kesepakatan yang telah disetujui bersama,” kata Bukhori, Kamis, 2 Juni 2022.

Politisi PKS ini, meminta Arab Saudi menunjukan sikap penghormatan terhadap negara-negara yang konsisten membantunya dalam menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji. Dia juga berharap Arab Saudi menjaga pandangan positif negara-negara lain, khususnya yang menyumbangkan jemaah hajinya, agar tetap merasa nyaman dalam menjalin hubungan kerja sama dengannya.

“Pemerintah Indonesia dapat mengajak negara lain untuk menyampaikan rasa keberatannya secara kolektif mengingat kebijakan paket Masyair juga berlaku bagi negara lain. Minimal tiga negara sehingga pesan tersebut dapat direspons secara memadai,” ujarnya.

Legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini menambahkan, dampak dari keputusan sepihak Arab Saudi itu selain menimbulkan kerisauan jamaah, juga berpengaruh terhadap sistem penyelenggaran haji di Indonesia. 

“Dengan adanya model paket (masyair) ini jelas mengguncang sistem dan keberlanjutan pembiayaan haji kita. Kecuali BPKH dapat melakukan usaha-usaha tertentu yang sifatnya extraordinary untuk memperkuat pembiayaan haji yang berkelanjutan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, biaya Masyair senilai Rp21 juta per jemaah yang pada akhirnya dibebankan pada nilai manfaat dan dana efisiensi membuat proporsi antara distribusi nilai manfaat yang diterima jamaah haji yang akan berangkat tahun ini dengan biaya yang sudah mereka setorkan menjadi timpang. Sehingga berbahaya bagi keberlanjutan pembiayaan haji. 

“Secara proporsi sangat berat jika model pembiayaan seperti ini dipertahankan karena akan mengancam keberlanjutan pembiayaan haji untuk 30 tahun mendatang,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama telah menyepakati besaran rata-rata BPIH 1443H/2022M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81,7 juta. Yang terdiri dari Bipih per jemaah sebesar Rp39,8 juta dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah sebesar Rp41 juta.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji ke DPR RI sebesar Rp1,5 triliun. Halini disampaikan Menag dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR R terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M, Senin, 30 Mei 2022. 

Diketahui, Arab Saudi pada musim haji 1443 H/2022 M memberlakukan kebijakan untuk menaikan harga paket layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Kebijakan tersebut berdampak terhadap adanya penambahan biaya bagi jemaah haji Indonesia. 
"Kami telah menyampaikan surat pada Ketua Komisi VIII DPR perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 2022," kata Menag Yaqut saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin.   

Menurut Menag, pemerintah Arab Saudi memberlakukan sistem paket layanan Masyair dengan besaran biaya per jemaah sebesar SAR5.656,87 (kurs rupiah 1 riyal=Rp3.846,67). 

Sementara anggaran yang telah disepakati anatara pemerintah dan DPR pada 13 April 2022 hanya sebesar 1.531,02 riyal per jamaah. Sehingga, terjadi kekurangan sebesar 4.125,02 riyal per jamaah, atau secara keseluruhan sebesar 380.516.587,42 riyal atau setara dengan Rp1.463.721.741.330,89. 

Sementara itu, untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU jumlah kekurangan anggaran sebesar SAR2.388.412,83 atau dengan kurs SAR1=Rp3.846,67 setara dengan Rp9.187.435.980,78. 

Tambahan anggaran juga dibutuhkan untuk biaya Technical Landing Jemaah Embarkasi Surabaya yang harus mendarat dahulu di Bandara Soekarno Hatta. Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp25.733.232.000,00. Ada juga kebutuhan tambahan anggaran biaya selisih kurs sebesar Rp19.279.594.400,00. 

"Kami juga mengajukan anggaran untuk pelayanan kepada jemaah haji khusus yang menggunakan dana nilai manfaat setoran Bipih haji khusus sebesar Rp9.321.913.000,00," ujar Menag.