Masa Penahanan Haryadi Suyuti Diperpanjang

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti selama 40 hari kedepan. 

Perpanjangan penahanan Haryadi Suyuti ini terkait dengan penyelidikan dan pelengkapan alat bukti dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahahan tersangka HS (Haryadi Suyuti) untuk waktu selama 40 hari kedepan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Juni 2022. 

KPK umumkan penetapan tersangka eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Photo :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

Selain Haryadi Suyuti, penyidik KPK juga turut memperpanjang masa tahanan tersangka lain dalam kasus ini, diantaranya, Nurwidhihartana (NWH), Triyanto Budi Yuwono (TBY), dan Oon Nusihono (ON).

Ali menerangkan, Haryadi Suyuti akan melanjutkan masa tahanan di rumah tahanan (rutan) pada Gedung Merah Putih KPK, kemudian, Nurwidhihartana di rutan Polres Metro Jakarta Pusat. 

Tersangka Triyanto Budi Yuwono ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Oon Nusihono yang menjalani penahanan di rutan KPK pada Kavling C1.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti, sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro.

KPK juga menjerat Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta serta Triyanto Budi Yuwono selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, sebagai penerima suap perizinan tersebut. 

"Meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juni 2022.

Sementara yang dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap yakni Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung. 

Tindaklanjut dari Operasi Tangkap Tangan Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim KPK di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022. Dalam OTT itu, KPK juga berhasil menangkap 10 orang dan uang sebanyak USD27.258 yang dikemas dalam goodie bag.

Atas perbuatannya, Oon Nusihono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.