MUI Setop Kerja Sama Dengan ACT

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Sedangkan, hasil klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.