Jika Mangkir Lagi, KPK Siap Buru Mardani Maming

Mardani H Maming.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu kedatangan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Mardani H. Maming pada hari ini Kamis 28 Juli 2022 sebagaimana janji tim kuasa hukumnya. KPK menegaskan akan memburu sosok yang juga sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu jika tidak datang ke KPK hari ini.

"Iya (kalau Maming tidak datang hari ini) pasti kami cari DPO yang dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis 28 Juli 2022.

Ali menyebut bahwa kuasa hukum dari Maming, yaitu Denny Indrayana dinilai sebagai sosok yang berintegritas. Ali beranggapan bahwa Denny akan menepati janji sesuai dengan apa yang telah disampaikan kepada publik. 

"Kuasa hukumnya itu orang-orang yang selama ini dikenal berintegritas. Jadi kami yakin akan tepati janji sebagaimana yang sudah disampaikan ke publik kemarin," ujar Ali. 

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, memastikan bahwa kliennya akan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari Kamis 28 Juli 2022 besok. Menurut Denny, Mardani yang merupakan Politikus PDI Perjuangan itu tak memiliki niat untuk melarikan diri. 

Denny bahkan menyebut bahwa tim kuasa hukum Mardani H. Maming telah berkirim surat kepada KPK dan menyatakan kesiapannya untuk hadir memenuhi panggilan KPK. Denny mengungkapkan Mardani akan hadir setelah Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengeluarkan putusan mengenai praperadilan status tersangkanya.  

"Senin kemarin kami juga bersurat bahwa kami akan datang hari kamis 28 Juli, setelah mendengar putusan," kata Denny Indrayana usai putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Selatan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.

Denny juga menjelaskan, ketika pemanggilan pertama dan kedua Mardani Maming tidak bisa hadir. Dari tim kuasa hukum sudah mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan tertentu. 

Dengan demikian, dia menegaskan bahwa kliennya tidak ada niatan untuk melarikan diri dari kasus yang sedang dialaminya tersebut. Mardani akan berusaha kooperatif dalam kasus ini. "Jadi, tidak ada niat untuk tidak datang," katanya