Kalah Praperadilan, Maming Cabut Surat Kuasa Hukum BW-Denny Indrayana
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA Nasional - Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana, berhenti menjadi kuasa hukum eks Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming. Keduanya resmi tak lagi jadi pengacara Maming per Rabu hari ini.
Demikian disampaikan kuasa hukum Mardani Maming saat ini, Abdul Qodir. Dia menyebut BW dan Denny Indrayana sudah tidak tercantum di dalam surat kuasa.
"Nah, kami ingin menjelaskan bahwa sejak per hari ini, kuasa lama, surat kuasa lama itu sudah dicabut oleh Pak Mardani Maming," kata Abdul dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 3 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, sejak hari ini, Mardani hanya didampingi oleh tim kuasa hukum dari gabungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
"Per hari ini, Pak Mardani hanya akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, dari PBNU dan dari Hipmi. Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu," jelas Abdul.
Terkait pengajuan praperadilan lagi, Abdul bilang pihaknya belum memikirkan lebih lanjut. Kata dia, saat ini, hanya fokus kepada pemeriksaan perdana yang dilakukan kepada kliennya.
"Sampai sejauh ini, kita belum berniat berpikir untuk mengajukan praperadilan. Sampai sejauh ini, kita lanjutkan saja, kita ikuti pemeriksaan," ujar Abdul.
Maka itu, Abdul dan rekannya, yaitu Irfan mendampingi politikus PDIP tersebut untuk memenuhi dan menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK hari ini.
"Bahwa Mardani H Maming, baru saja menjalani pemeriksaan ya, dalam rangka penyidikan ini. Tadi saya dampingi (Mardani Maming), saya Abdul Qodir dengan rekan saya, Irfan," jelasnya.
Sebelumnya, Mardani Maming jalani pemeriksaan perdana di KPK sebagai tersangka, Rabu 3 Agustus 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pemeriksaan terhadap Maming.
"Benar, hari ini 3 Agustus 2022, Mardani Maming (MM) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ali dalam keterangannya, Rabu 3 Agustus 2022.
Ali melanjutkan, Mardani tengah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
"Saat ini tersangka sudah berada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dan tim penyidik segera melakukan pemeriksaan. Perkembangan materi riksa akan disampaikan," jelas Ali.
Maming sebelum ditahan sempat mengajukan praperadilan melawan KPK terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim dalam putusannya pada Rabu, 27 Juli 2022 menolak gugatan praperadilan yang diajukan Maming.
Dalam praperadilan itu, Maming mempercayakan kuasa hukumn terhadap Denny Indrayana dan BW.
"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata majelis hakim tunggal saat membacakan putusan.