KPK Dalami Percobaan Suap Anak Buah Ferdy Sambo ke LPSK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya laporan terkait dugaan suap antara petugas Irjen Sambo kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Laporan tersebut diajukan oleh tim advokat TAMPAK pada Senin 15 Agustus 2022. Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin 15 Agustus 2022. 

Ilustrasi OTT KPK.

Photo :
  • vstory

Ali mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Pihak KPK, lanjut Ali, akan melakukan analisis dan verifikasi terkait laporan dari tim advokat TAMPAK tersebut. 

"Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima. Verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti ataukah di arsipkan," ucap Ali. 

Ali mengatakan, KPK akan bersikap pro aktif dalam menelusuri dan mengumpulkan berbagai informasi terkait laporan itu.

"Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga pro aktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud. Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi disekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," tutur Ali.

Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Sebelumnya diberitakan, Tim advokat TAMPAK mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 15 Agustus 2022. Kedatangannya tersebut untuk melaporkan tindakan suap yang dilakukan anak buah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke anggota LPSK.

Roberth menjelaskan, ada tiga percobaan suap yang dilaporkan pihaknya kepada Lembaga Antirasuah. Pertama soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

Yang kedua, kata Roberth, adanya pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.

Ketiga, lanjut Roberth, setelah adanya pengumuman tersangka Irjen Sambo. Diduga adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp150.000 kepada petugas satpam untuk menutup akses jalan kearah rumah Irjen Sambo.