Detik-detik Kapolri Dibohongi Irjen Sambo soal Kematian Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Salah satu penasihat Kapolri, Prof Hermawan Sulistyo bocorkan sikap Kapolri yang marah terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo lantaran membohonginya terkait skenario tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dikutip VIVA dari Youtube tvOne, Kamis, 18 Agustus 2022, Hermawan yang biasa disapa Prof Kikiek ini mengatakan jika, saking penasarannya dengan kasus ini, Kapolri bahkan memeriksa langsung kejadian tersebut.

Hermawan Sulistyo.

Photo :
  • VIVAnews/ Wima Saraswati

"Jadi Sambo kan melapor (Kapolri), melapor kejadiannya sendiri seperti yang dibuatkan skenarionya oleh penasihat Kapolri ini. Sambo memberikan informasi yang salah ke Kapolri, jadi yang terjadi adalah polisi tidak melindungui, yang melindungi itu Sambo sendiri," ujar Hermawan.

"Jadi itu kan malam, Sambo ditanya (oleh Kapolri), sudah lapor ke penyidik apa belum. Setelah itu Kapolri cari tahu sendiri. Bahkan sebelum ada laporan dari pengacara, Kapolri bilang ini bisa kena 340 KHUP loh, dia yang periksa sendiri. Dia (Kaporli) minta penyidik untuk cari ke arah pasal 340 (pembunuhan berencana)," kata dia. 

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua atau Brigadir J

Photo :
  • tvOne

Dia menegaskan jika dalam kasus ini, Kapolri tidak melindungi sama sekali setiap anak buahnya yang terlibat tindak pidana.

"Ini kan bukan institisi yang melindungi polisinya tetapi polisinya sendiri yang lindungi dia sendiri. Mengapa itu bisa terjadi karena kewenangan diskresi. Misal kalau polisi mau nembak, dia tidak perlu izin dari atasan kalau mau menembak, jadi karena punya kewenangan diskresi ini mereka punya hak menembak. Tinggal akibat dari penembakannya itu yang harus dipertanggungjawabkan," kata dia.

Tersangka

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari tim khusus Mabes Polri melakukan pemeriksaan intensif kepada Ferdy Sambo saat ditahan di Mako Brimob Polri Depok. 

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyelidikannya nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim dan sejumlah penyidik" Kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya kepada awak media di Gedung Mabes Polri pada hari ini, Selasa 9 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudannya

Photo :
  • Istimewa

Menurut Kapolri, Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Mabes Polri memeriksa ketiga tersangka sebelumnya. Polisi juga telah mencocokkan Keterangan sejumlah saksi dengan bukti yang dimiliki yang menguatkan penetapan Sambo sebagai tersangka ini. Menurut Kapolri Ferdy Sambo telah terbukti memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

Kemudian juga Ferdy Sambo berusaha merekayasa cerita untuk mengaburkan kejadian yang sebenarnya. 

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara yang mengakibatkan Saudara E meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ujar Kapolri