Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Penjara
- istimewa
VIVA Nasional - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan hukuman 3 tahun penjara atas kasus suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Dinilai Secara Sah Terbukti Bersalah
"Menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar jaksa Roni Yusuf membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin 12 September 2022.
Denda Rp100 Juta
Ade Yasin yang hadir secara virtual itu dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Bahkan, tuntutan pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.
Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.
Ade Yasin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Selain Ade Yasin, ada 7 terdakwa lainnya yaitu pemberi suap Maulana Adam (Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor), Ihsan Ayatullah (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor) dan Rizki Taufik (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor).
Kemudian penerima suap Anthon Merdiansyah (Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis), Arko Mulawan (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa).