Hakim Panggil Bharada E hingga Komjen Agus ke Pengadilan

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lalu, menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum, advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer tergugat 1, yang sudah terjadi dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah berserta segala akibat yang ditimbulkannya.

Selain itu, ketiga tergugat juga digugat untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar.