UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Mahfud MD: Bukan karena Bjorka
- VIVAnews/Ridho Permana
VIVA Nasional – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terlihat sewot ketika ditanya wartawan di Surabaya, Jawa Timur, soal kasus hacker Bjorka pada Rabu, 21 September 2022. Namun kemudian dia sedikit menjelaskan serta menegaskan bahwa tidak ada data negara yang bocor. Undang-undang Perlindungan Data Pribadi disahkan juga bukan karena ulah Bjorka.
"Ngapain tanya kaya gitu kamu?" kata Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan tentan kasus Bjorka usai mengikuti acara di Hotel Mercure Surabaya.
Mahfud MD menegaskan, tidak ada data negara atau pejabat negara yang bocor seperti diklaim hacker Bjorka. Menurutnya, informasi soal bocornya data negara hanyalah karangan Bjorka lalu disebarkan ke publik.
"Tidak ada [data negara yang bocor]. Itu [Bjorka] buat sendiri aja terus disebar seakan-akan [membocorkan]," kata Mahfud MD.
Guru Besar di UII itu juga menegaskan bahwa disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang terkesan terburu-buru bukan karena adanya isu hacker Bjorka. RUU PDP sudah lama dibahas sebelum Bjorka muncul. "Jadi, itu tidak ada kaitannya dengan kebocoran data," tegas Mahfud.
Dalam beberapa pekan terakhir publik di negeri ini digegerkan oleh pengakuan peretas yang menamakan diri dengan Bjorka dan menyatakan berhasil meretas dan menyedot data-data negara, juga data pribadi sejumlah pejabat negara.
Pemerintah dan aparat kepolisian pun dibuat repot karena ulah Bjorka yang hingga kini belum teridentifikasi. Sejauh ini, Bareskrim Mabes Polri baru menetapkan satu tersangka terkait kasus Bjorka, yaitu pemuda asal Kabupaten Madiun berinisial MAH. Kendati ditetapkan tersangka, namun MAH tidak ditahan.
Namun MAH bukan pelaku utama. Dia ditetapkan tersangka karena membuat channel Instagram bernama Bjorkanism lalu menjual ke Bjorka.
MAH sendiri mengakui perbuatannya itu dan mengaku menyesal dan meminta maaf. MAH mengaku membuat channel Bjorkanism hanya karena iseng dan mengambil keuntungan dari menjual akun tersebut.
"Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ujar Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat 16 September 2022.
Dari penetapan tersangka tersebut, lanjut Ade, tim khusus (timsus) juga menyita dan mengamankan beberapa barang bukti seperti kartu seluler (simcard), handphone dan KTP atas nama Muhammad Agung Hidayatullah.