Polri: Surat Pemecatan Ferdy Sambo Tak Akan Sampai Presiden

Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas administrasi hasil putusan banding atau surat pemecatan Ferdy Sambo kepada Biro SDM Mabes Polri.

"Untuk proses administrasi juga dari Biro Wabprof sudah diserahkan ke SDM. Artinya SDM juga sudah proses," kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 23 September 2022.

Berkas Pemecatan Terus Berproses

Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan berkas administrasi pemecatan Ferdy Sambi terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berproses.

"Ya untuk administrasinya, administrasinya aja ya, administrasi untuk pengusulan," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu 21 September 2022.

Adapun proses persiapan berkas disiapkan SSDM Polri setelah Komisi kode etik profesi (KKEP) tingkat banding telah menolak permohonan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Kemudian, kata Dedi, apabila berkas dinyatakan rampung nantinya pihak SDM akan menyerahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) RI untuk kebutuhan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

"Abis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan kita serahkan ke pelanggarnya," kata Dedi.

Adapun aturan pemberhentian oleh Presiden ini sebagaimana tertuang dalam Kepres RI Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 29 poin satu, berikut penjelasannya.