KASN Sarankan Zulhas Bentuk Majelis Kode Etik untuk Sikat Mafia Impor Baja
- ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan korupsi impor baja, bahkan sudah ada enam perusahaan yang jadi tersangka dalam kasus tersebut. Diduga, ada keterlibatan salah satu pejabat terkait korupsi impor baja periode 2016-2021.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arie Budiman menyarankan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan segera bentuk Majelis Kode Etik untuk memeriksa dan klarifikasi kepada terduga. Menurut dia, ASN itu memiliki pedoman nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
"Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian harus pro-aktif dalam melakukan langkah-langkah penyelesaian kasus tersebut," kata Arie saat dihubungi wartawan pada Senin, 17 Oktober 2022.
Arie mengatakan Zulkifli atau Zulhas selaku Menteri Perdagangan tidak harus melakukan pemeriksaan sendiri terhadap pejabat ini. Tetapi, ia bisa membentuk Majelis Kode Etik seperti Inspektorat atau unsur luar. Jadi, Veri tidak langsung dipecat tapi ada proses kode etik yang harus ditempuh.
"Kan harus diberlakukan dengan adil, artinya prinsip perlindungan. Jadi dibuktikan, klarifikasi. Jika ada bukti-bukti materil bahwa Plt Daglu ini melakukan pelanggaran, diberikan sanksi sesuai Peraturan perundangan yang berlaku, bahkan sampai pemberhentian sebagai ASN atau dipecat," jelas dia.
Namun, Arie mengatakan Zulhas juga tidak perlu menunggu proses hukum kasus dugaan korupsi impor baja yang sedang ditangani Kejaksaan Agung untuk membentuk Majelis Kode Etik. Justru, kata dia, kode etik bisa berjalan seirama dengan proses hukum yang diusut Kejaksaan.
Contohnya, kata Arie, Menteri Perdagangan harus berani mengambil langkah yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus Ferdy Sambo selaku mantan Kepala Divisi Propam Polri, yakni dalam menggelar sidang etik beriringan dengan kasus pidananya.
"Podo wae Paman Sambo (Ferdy Sambo) dietik dulu kan, itu yang paling penting karena sistem moralitas disitu. Paralel dengan Kejaksaan Agung, tidak masalah. Kejaksaan kan aparat penegak hukum, jadi delik-delik pidananya. Kita sanksi-sanksi moralitas dan disiplin, ora masalah paralel. Malah harus didahulukan," ungkapnya.
Maka dari itu, Arie mengimbau seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Instansi Pemerintah untuk mengaktivasi pengawasan dan meningkatkan perhatian kepatuhan ASN. Tujuannya, deteksi dini jika ada hal-hal yang aneh potensial melanggar.
"Instrumen ini model pengawasan dengan prinsip perlindungan, pencegahan dan aktivasi pengawasan Instansi Pemerintah secara mandiri, yaitu sebagai suatu sistem deteksi dini untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran NKK di setiap level organisasi," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah massa yang menamakan diri Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) berunjuk rasa di depan Kejaksaan Agung meminta Jaksa mendalami keterangan pejabat Kemedag terkait dugaan kasus korupsi impor baja periode 2016-2021.
Seperti diketahui, dugaan adanya korupsi impor baja dan turunannya di Kemendag berawal dari surat keterangan yang dikabarkan ditandatangani Veri untuk enam perusahaan importir baja yang kuota impornya sudah habis. Namun, karena surat keterangan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag itu, enam perusahaan bisa mengimpor baja. Efeknya negara diduga dirugikan hingga belasan triliun.
Keenam perusahaan tersebut sudah dijadikan tersangka dan tiga orang dari pihak swasta. Sementara hanya seorang ASN yang menjadi analis muda perdagangan impor di Kemendag saja yang dijadikan tersangka. Para pejabat di atasnya masih bebas.
Tiga tersangka perorangan yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia; Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag); dan Budi Hartono Linardi (BHL) selaku pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.
Sedangkan, enam korporasi yang ditetapkan tersangka yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).
Sementara Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meminta para wartawan untuk bertanya langsung ke pejabat yang bersangkutan karena belum paham atas kasus yang dimaksud. Apalagi, kasus terjadi di era menteri sebelumnya.
Tentu, Zulhas berjanji akan menyikat mafia impor baja yang merugikan negara dan merusak harga lokal besi dan baja tanah air. “Akan kita sikat,” katanya.