Kata Kabareskrim Komjen Agus soal Ismail Bolong
- ANTARA
VIVA Nasional – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto memberi tanggapannya soal pernyataan Aiptu Ismail Bolong. Pernyataan itu terkait dugaan menerima hasil uang tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Komjen Agus.
Menurut Komjen Agus, jika laporan tersebut benar adanya seharusnya Ismail Bolong tak menarik ucapannya dan tak membuat video klarifikasi atas tudingan tersebut.
Pengakuan yang dibuat oleh Ismail Bolong, lanjut dia, terdapat unsur intimidasi. Sehingga ucapan yang terlontar dari Ismail Bolong belum cukup bukti untuk menyeret namanya.
"Keterangan saja tidak cukup. Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," kata Komjen Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 25 November 2022.
Selain itu, beredar sebuah laporan yang menyebutkan bahwa penyelidikan dugaan tambang ilegal tersebut telah diselidiki oleh Eks Karo Paminal Propam Polri, yakni Hendra Kurniawan pada bulan Februari 2022 lalu.
Diketahui, Hendra Kurniawan saat ini menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya merintangi pembunuhan dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut mantan Kapolda Sumatera Utara itu, jika dalam laporan yang diselidiki oleh Propam Polri tersebut benar menyeret namanya, tidak seharusnya pihak Propam melepas dan tak melanjutkan penyelidikan atas dugaan uang hasil tambang ilegal tersebut.
Agus malah menyebut ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dalam mengusut kasus tambang ilegal itu. Kemudian, Agus juga menduga bahwa Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang telah menerima uang hasil tambang ilegal itu.
"Tanya saja ke anggota jajaran kelakuan Hendra Kurniawan (HK) dan Ferdy Sambo (FS). Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," kata Agus.
"Jangan - jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Hendra Kurniawan blak-blakan mengatakan bahwa Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto diduga menerima uang setoran hasil dari tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Iya kan (nama Kabareskrim) sesuai faktanya begitu," ujar Hendra sambil senyum saat ditanya wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 November 2022.
Kemudian, Hendra Kurniawan turut membenarkan terkait laporan pemeriksaan penyelidikan terkait dugaan tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"(LHP penyelidikan) Betul ya betul," ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 November 2022.
Tak hanya itu, ia pun menegaskan bahwa dirinya juga turut melakukan pemeriksaan orang-orang yang terlibat dalam dugaan setoran uang tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur.
Dalam hal tersebut, Hendra mengaku langsung yang memeriksa orang yang terlibat dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur, yakni salah satunya Ismail Bolong.
"Betul ya saya (periksa Ismail Bolong)," tutur Hendra sambil tersenyum.
Sebagai informasi, beredar laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri nomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022.
Dari dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim
Video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.
"Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.
Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau," lanjut dia.