Ismail Bolong Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Ismail Bolong ngaku serahkan uang ke pejabat Polri
Sumber :
  • Instagram @terangnedia

VIVA Nasional – Mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perizinan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ismail Bolong juga langsung ditahan sejak Rabu, 7 Desember 2022 dini hari tadi.

"Perlu kita sampaikan, IB (Ismail Bolong) sudah resmi menjadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan. (Penahanan) sejak pukul 01.45 WIB dini hari," ujar pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Johanes mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan selama 13 jam sejak Selasa, 6 Desember 2022 siang. Ismail Bolong dicecar puluhan pertanyaan terkait dengan perizinan tambang ilegal.

"Kalau Pak IB diperiksa 13 jam, itu ada 62 pertanyaan," ungkapnya. 

"Pemeriksaan seputar klarifikasi dan terkait perkara yang dipersangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB. Pasalnya yaitu Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161 mengenai tambang ilegal, perizinan perindustrian dan sebagainya," pungkas Johanes.

Pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Sebelumnya diberitakan, Ismail Bolong dikabarkan diperiksa Bareskrim Polri. Pemeriksaan Ismail Bolong itu berkaitan dengan kasus dugaan tambang ilegal yang ada di wilayah Kalimantan Timur. 

Berdasarkan sumber yang diterima, Ismail Bolong disebut telah tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB. Ismail Bolong tak datang sendiri, melainkan didampingi seorang pengacara. 

Meski demikian, kedatangan Ismail Bolong tidak terpantau awak media. Berdasarkan informasi, Ismail Bolong masuk ke gedung Bareskrim Polri melalui basement parkir mobil. Dari basement itu, Ismail Bolong langsung naik lift ke ruang penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, Ismail Bolong tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri sebanyak dua kali. Pada panggilan kedua, Ismail Bolong mengaku tak dapat hadir karena stres akibat berita tambang ilegal yang semakin viral.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan telah selesai melakukan gelar perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Gelar perkara tersebut telah rampung pada Jumat 2 Desember 2022.

Namun, pihak kepolisian belum mau membeberkan ke publik terkait hasil dari gelar perkara tersebut.

"Gelar perkara sudah kita lakukan, untuk kepentingan investigasi lebih lanjut," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 3 Desember 2022.

Adapun video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

"Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau," lanjut dia.