Polisi Tetapkan Ketua Panitia Tarik Tambang Maut Ika Unhas Jadi Tersangka
- VIVA/Supriadi Maud
VIVA Nasional – Kasus tarik tambang yang digelar Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan (Ika Unhas Sulsel) terus bergulir di kepolisian. Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah menetapkan satu orang tersangaka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar AKBP Rheonald Truly Sohomuntal Simanjuntak mengatakan, sesuai hasil penyelidikan, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yakni ketua panitia penyelenggara kegiatan tarik tambang tersebut.
"Tersangka ada satu orang saat ini. Ketua panitianya inisial (RS)," ujar Rheonald kepada awak media, Sabtu malam, 24 Desember 2022.
Kasus itu terus bergulir di kepolisian sebab telah mengakibatkan salah satu peserta yang juga merupakan ketua RT di Makassar bernama Masyita (43 tahun) meninggal dunia dalam kegiatan.
Rheonald mengaku sampai saat ini pihaknya hanya menetapkan RS sebagai tersangka dan belum melakukan penahanan karena R kooperatif. "Tersangka kooperatif jadi kami tidak tahan. Dia ditetapkan jadi tersangka karena penanggung jawab kegiatan. Dia dijerat Pasal 259 KUHP dan Pasal 360 KUHP," katanya.
Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah memeriksa 25 saksi termasuk para panitia tarik tambang Ika Unhas. Dari hasil pemeriksaan 25 saksi itu, penyidik menyimpulkan ada unsur pidana dalam kematian korban.