'Bebas', Hadian Lukita Masih Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita di dalam Toyota Alphard
Sumber :
  • Screenshoot Instagram

VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Direktur Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL) masih berstatus sebagai tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Meskipun, Hadian Lukita sudah menghirup udara bebas karena masa tahanannya sudah habis secara hukum acara pidana. "Ya (masih tersangka), kan sudah disampaikan penyidik Polda Jatim," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 26 Desember 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

Photo :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

Menurut dia, penyidik Bareskrim mendapatkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas tersangka Hadian Lukita alias P19, sehingga belum dapat diajukan ke tahap penuntutan. Maka dari itu, ia menyebut penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa.

"Oleh karenanya, penyidik punya kewajiban yang melengkapi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Sub Direktorat I pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Achmad Taufiqurrahman pada Rabu malam kemarin. Kata dia, Hadian dilepas dari rumah tahanan karena masa tahanannya habis, bukan karena kasusnya dihentikan.

Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

Photo :
  • Media LIB

Meski sudah tidak ditahan, lanjut Taufiq, namun Hadian dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polda Jatim. "Untuk status [Akhmad Hadian Lukita] tetap tersangka, dan dikenakan wajib lapor tiap hari Senin," kata Taufiq pada Kamis, 22 Desember 2022.

Taufiq menegaskan bahwa Hadian dilepas dari rutan Polda Jatim karena masa tahanannya habis. Namun, penyidikannya tetap berjalan. Dia juga menegaskan penyidik tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Hadian, karena itu status tersangkanya tidak gugur.

Taufiq mengatakan penyidik masih melakukan perbaikan berkas tersangka Hadian setelah dikembalikan oleh jaksa penuntut umum dengan beberapa petunjuk. Untuk kepentingan itu, penyidik akan mengundang ahli.

"Tidak SP3, tapi [Hadian] dikeluarkan [dari tahanan] karena masa penahanan sudah habis," katanya.

Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita di Markas Polda Jatim di Surabaya.

Photo :
  • VIVA / Nur Faishal (Surabaya)

Sementara Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati membenarkan pihaknya telah mengembalikan berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan Hadian Lukita. Berkas itu dinyatakan belum lengkap atau P19. "Berkas AHL (Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19," ucapnya.

Meski demikian, kata Mia, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap eks Dirut LIB itu tetap berlanjut. Jaksa menungggu polisi melengkapi berkas itu.

"AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ucap Mia.

Diketahui, kerusuhan terjadi usai pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Saat itu, Arema FC kalah 3-2 dari Persebaya. Lalu, penonton Aremania turun masuk ke lapangan hingga terjadi kerusuhan yang memakan korban jiwa.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Menurut dia, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan.

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status. Berdasarkan gelar perkara dan permulaan bukti cukup, maka ditetapkan saat ini enam orang tersangka,” kata Sigit pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Adapun, Sigit menyebut enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

“Tentunya, tim akan terus bekerja maksimal bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” jelas dia.

Atas perbuatannya, enam orang tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.