Dalih Ketua KPK Ingin Naikkan Kasus Formula E ke Penyidikan Tanpa Tersangka
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA Nasional – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi ihwal beredarnya kabar penyelidikan kasus Formula E, yang akan naik ke tahap penyidikan tanpa status tersangka. Firli menegaskan, pihaknya bekerja sesuai aturan.
"Saya ingin jelaskan saja terkait dengan penyelidikan suatu perkara, itu tunduk pada ketentuan hukum dan undang-undang. Karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas tugas pokok pelaksaan KPK, sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Firli Bahuri dikutip Rabu, 4 Januari 2023.
Firli mengklaim, setiap penanganan perkara KPK selalu menjunjung tinggi HAM. Purnawirawan Jenderal Polisi bintang tiga itu pun memastikan lembaga antirasuah bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Kami tunduk pada prinsip-prinsip hukum pidana. Apakah itu diatur UU KPK sendiri atau hukum acara, karena disebutkan di dalam Pasal 38 UU 19 tahun 2019 di situ adalah segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU," kata Firli.
Anies Baswedan saat di gedung KPK
- VIVA/M Ali Wafa
Adapun mengenai narasi akan menaikan status penyelidikan Formula E tanpa ada tersangka, dalih Firli, KPK tidak pernah mentersangkakan setiap pihak tanpa adanya minimal dua alat bukti.
"Prinsipnya KPK tidak akan pernah mentersangkakan orang kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana," kata Firli.