Arif Rachman Arifin Menyesal Terlalu Loyal ke Ferdy Sambo

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Terdakwa Arif Rachman Arifin menjelaskan bahwa dirinya mengaku menyesal atas peristiwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang kini menyeret namanya hingga harus menghentikan karirnya sebagai anggota polri. 

Arif mengaku akan lebih berani menolak perintah atasannya jika mendapat kesempatan kedua sebagai polri.

Hal tersebut diungkapnya ketika menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 13 Januari 2023. Dalam hal itu, tim penasehat hukum mulanya menyinggung terkait dengan saran dari sang ayah kepada Arif Rachman Arifin. 

"Apakah menurut ayah saudara yang merupakan senior di kepolisian tingkatan saudara ini dapat dibenarkan?" singgung tim penasihat hukum.

"Harus berani melawan, jangan takut," tegas Arif.

"Apa Anda sudah melawan?" timpal penasihat hukum.

Arif Rachman Arifin Terdakwa Kasus Kematian Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Sudah mulai dari sejak diperiksa saya sudah mulai mengatakan apa yang sebenarnya," jelas Arif.

Pasalnya, kini Arif pun telah membeberkan terkait apa yang diketahuinya mengenani kasus tewasnya Brigadir J itu. Maka dari itu, ia pun berharap bisa kembali bertugas di Institusi Polri, seperti sedia kala.

"Sekarang anda di PTDH, sedang proses banding apakah Anda masih ada harapan ingin kembali karena masih banding ya?" tanya Penasihat Hukum.

"Masih," aku Arif.

"Jika anda diberikan kesempatan pada pimpinan anda bisa kembali ke Polri, perbaikan apa yang anda lakukan agar tidak terulang dan semoga ini juga tidak terulang terhadap polisi lain?" tanya Penasihat Hukum.

Kemudian, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itu menjelaskan bahwa kedepannya bisa lebih berani dalam menyampaikan pendapat dan menolak perintah atasan. Apabila perintah tersebut tidak sesuai dengan aturan maupun melanggar hukum.

"Harus lebih berani berkata dan menolak perintah atasan dan tidak boleh terlalu percaya atau terlalu loyal begitu saja kepada pimpinan," tukas dia.

Arif Rachman Arifin didakwa terlibat dalam perusakan alat bukti CCTV di penyidikan tewasnya Brigadir J. Ia disebut turut mengamankan DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu, Arif Rachman Arifin juga disebut menghancurkan laptop berisi salinan CCTV. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara mematahkan laptop.
 
Sehingga, ia diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.