Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Minta Jaksa Hadirkan Saksi-saksi

Sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi atau keberatan terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa maupun tim kuasa hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim menyatakan sidang perkara Teddy Minahasa dilanjtukan ke tahap pembuktian.
 
"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di sidang PN Jakbar, Kamis 9 Februari 2023.

Majelis hakim menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt dengan terdakwa Teddy Minahasa.

Majelis Hakim juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar," ujar Majelis Hakim.

Irjen Teddy Minahasa diserahkan ke jaksa

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Pada sidang sebelumnya yang digelar pada Senin 6 Februari 2023, pihak JPU sempat meminta majelis hakim menolak eksepsi Teddy Minahasa.

Pihak JPU menegaskan juga bahwa surat dakwaan dengan register perkara PDM-36/JKTBRT/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujar JPU dalam sidanh sebelumnya.

JPU juga menilai bahwa eksepsi dari pihak terdakwa Teddy Minahasa dinilai tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi.

Karenanya, JPU meminta kepada majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," ujar JPU.

Diketahui, Teddy Minahasa Putra didakwa atas perkara peredaran narkoba sebagaimana dalam dakwaan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU.