Vonis Mati Ferdy Sambo, Begini Kata Anggota Ahli Hukum Wantimpres
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Anggota tim ahli hukum perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes), Henry Indraguna, mengatakan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, telah mencerminkan rasa keadilan.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo divonis mati. Sedangkan istrinya divonis 20 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Henry, putusan hakim pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan publik.
"Putusan hakim tersebut, secara hukum telah mencerminkan rasa keadilan, lagi pula secara hukum. Hakim bebas menentukan berat ringannya pemidanaan sesuai dengan batasan minimum dan maksimum hukuman atas perkara yang diperiksa. Putusan hakim kasus pidana pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan publik," kata dia kepada wartawan, Selasa 14 Februari 2023.
Dia menjelaskan, putusan hakim yang lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keduanya, secara hukum dibenarkan. Sebab, putusan hakim itu disebut sudah mengacu pada surat dakwaan JPU dan hakim tidak terikat pada tuntutan JPU. Dalam perkara ini diketahui kalau Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
"Dan terhadap terdakwa Putri Candrawati jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara 8 tahun, namun dalam putusan majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara 20 tahun terhadap terdakwa Putri Candrawati," kata Henry.
Henry pun mengomentari perihal spekulasi, jika suami Putri Candrawathi itu punya peluang lolos dari hukuman mati seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada tahun 2026.
Kata dia, dalam pembacaan amar putusan majelis hakim tidak menyebutkan terkait adanya pidana mati diikuti dengan masa percobaan. Karena putusan pidana mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa Sambo tak diikuti dengan masa percobaan, lanjutnya, maka secara hukum tentunya ketentuan Pasal 100 itu tidak dapat diterapkan terhadap Sambo. Kecuali terdapat adanya putusan PT atau MA yang berkata lain.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 100 KUHP terbaru, jika dicermati maka suatu pidana mati baru dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila di dalam putusan majelis hakim tersebut menyatakan adanya pidana mati diikuti dengan masa percobaan yang harus dicantumkan dalam putusan pengadilan tersebut," jelasnya.