KPK Dalami Dugaan TPPU Tersangka AKBP Bambang Kayun

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Ilham

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun

"Kemungkinan-kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang apakah ada berdasarkan kecukupan alat bukti, unsur menyamarkan, unsur menyembunyikan, unsur membelanjakan, itu terus kami dalami," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 22 Februari 2023.

Ali menjelaskan, penyidik juga terus memanggil sejumlah saksi untuk membuat terang apakah sangkaan itu bisa masuk dalam tahap penyidikan. "Oleh karena itu, setiap saksi yang kemudian dipanggil dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan pasti kemudian kami telusuri dan dalami ke arah sana (TPPU)," kata Ali.

Ali menegaskan, setiap penanganan perkara oleh KPK, tidak hanya memenjarakan para koruptor. Di samping itu juga bertujuan mengoptimalkan pengembalian uang negara.

Juru Bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

"Tetapi kemudian mengoptimalisasi penyitaan dan perampasan asetnya tentu ketika pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi berkas perkaranya kami arahnya ke sana," kata Ali Fikri.

Pada perkara ini, Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri itu diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.