Daerah Belum Siap Hadapi Komisi Informasi

Sumber :
  • um.dk

VIVAnews - Komisi Informasi Pusat menilai hampir seluruh badan publik belum siap menerapkan sistem keterbukaan informasi publik. Hingga kini baru dua provinsi yang telah memiliki Komisi Informasi di tingkat provinsi.

"Sampai saat ini baru Jawa Timur dan Jawa Tengah yang telah memiliki komisi di tingkat provinsi, sedangkan sejumlah daerah masih belum siap," kata komisioner Komisi Informasi Pusat Henny S Widyaningsih, saat berkunjung ke Padang, Selasa, 15 Juni 2010.

Menurut Henny, setelah undang-undang itu berlaku pada 1 Mei 2010, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah dan badan publik untuk membentuk pejabat pengelola informasi daerah (PPID) yang menjamin kebebasan akses informasi bagi publik.

Sejauh ini menurutnya, kendala anggaran menjadi alasan bagi badan publik atau pemerintah daerah untuk membentuk lembaga pengolah informasi tersebut.

Ia mengaku, komisi telah menyurati Menteri Dalam Negeri untuk memasukkan agenda pembentukan PPID di anggaran perubahan agar 2011 seluruh komisi di tingkat daerah dan PPID terbentuk. "Kita harap tidak ada alasan lagi, 2011 sudah terbentuk semuanya," ungkapnya.

Meskipun dengan segala alasan ketidaksiapan sejumlah lembaga publik menerapkan kebebasan informasi. Komisi bersikap, aturan itu efektif berlaku sesuai dengan aturan undang-undang. Terkait efektifitas penerapan undang-undang kebebasan informasi publik, dia menilai, itu ditentukan dengan banyaknya pengaduan masyarakat.

Saat ini, komisi informasi telah menerima banyak laporan masyarakat terkait sengketa informasi publik. "Banyak laporan yang masuk, bahkan inden di Komisi Informasi saat ini."

Komisi Informasi efektif mulai bersidang mulai 6 Juli 2010 karena masih dalam tahap penggodokan sistem acara perkara. Sesuai dengan tenggat waktu penyelesaian kasus di tingkat lembaga memakan waktu 47 hari, bulan Juli 2010 Komisi Informasi memliki kewenangan untuk menangani pengaduan masyarakat.

Laporan: Eri Naldi l Padang