Banding Putusan PN Jakpus, KPU: UU Tidak Mengenal Penundaan Pemilu

Idham Holik, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sikapnya akan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Pada intinya, pengadilan memerintahkan KPU sebagai pihak tergugat agar mengulang dari awal tahapan Pemilu 2024, dan Pemilu ditunda hingga 2025. 

"KPU akan melakukan banding, dalam waktu segera sesuai dengan peraturan beracara di PN Jakarta Pusat," kata Komisioner KPU Pusat, Idham Kholik dalam perbincangan di tvOne, Kamis, 2 Februari 2023. 

Idham menegaskan penolakan KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat itu didasarkan pada UUD 1945 yang menekankan bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Kemudian, UU Pemilu juga mengatur Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. 

"Dalam UU Pemilu hanya mengenal 2 istilah, pemilu lanjutan dan pemilu susulan," ujarnya.

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Pemilu lanjutan, terang Idham, dapat ditetapkan apabila dalam hal sebagian atau seluruh wilayah RI, terjadi kondisi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang menghambat sebagian tahapan pemilu atau tidak dapat dilaksanakan seluruhnya.

Pun dengan pemilu susulan, juga dapat ditetapkan apabila sebagian atau seluruh wilayah RI terjadi kondisi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengganggu sebagian tahapan pemilu atau tidak dapat dilaksanakan seluruhnya. 
 
"UU Pemilu tidak mengenal yang namanya penundaan pemilu," tegasnya

Sebelumnya diberitakan, Pemilu 2024 kemungkinan ditunda sebab majelis hakim memerintahkan tahapan pemilu 2024 diulang dari awal dan KPU RI membayar ganti kerugian Rp 500 juta kepada Partai Prima. 

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini, Kamis, 2 Maret 2023. 

Gugatan Partai Prima ini dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Partai Prima mengaku dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima juga mengatakan KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi. Padahal setelah dipelajari dan dicermati Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS tersebut, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima merasa mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Untuk itu dalam petitumnya, Partai Prima meminta majelis hakim PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Majelis hakim juga memutuskan menolak  eksepsi tergugat (KPU) tentang Gugatan Penggugat Kabur atau Tidak Jelas (Obscuur Libel). 

Sementara dalam putusan pokok perkara, majelis hakim memutuskan ; 

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).