Eks Spri Ferdy Sambo Chuck Putranto Tulis Pesan Haru

Vonis OOJ Chuck Putranto
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baru-baru ini istri Chuck Putranto membagikan pesan haru yang ditulis oleh suaminya. Pesan tersebut di unggah di akun Instagram miliknya @babyutami. Isi pesan tersebut, Chuck Putranto mengucapkan rasa terimakasih atas dukungan dan doa yang diberikan kepadanya dari teman maupun keluarga. Berikut isi pesannya.

Isi surat Chuck Putranto

Photo :
  • Instagram @babyutami

Assalamualaikum wr.wb. kepada seluruh teman-teman, saudara dan keluarga. Saya ucapkan terimakasih banyak yang tidak terhingga dan membuat saya tidak bisa berkata-kata, saya hanya bisa mengatakan Masya Allah,” isi pesan tersebut yang ditulis Chuck Putranto, dikutip VIVA dari unggahan @babyutami, Rabu, 8 Maret 2023.

Chuck Putranto sangat bersyukur memiliki teman, saudara, dan keluarga yang selalu mendukungnya. Dari dukungan tersebut membuatnya kuat menjalani ketetapan sang Maha Kuasa.

Jazakallahu Kharim. Semoga allah membalas kebaikan, dukungan, ucapan dan doa dari teman-teman, saudara dan keluarga. Aamiin Ya Rabbal Alamin. Kata-kata tidak dapat mengungkapkan betapa bersyukurnya saya karena teman-teman, saudara dan keluarga meluangkan waktu untuk mendukung serta bermurah hati hingga membuat saya kuat menjalani ketetapan dari Allah SWT,” lanjut pesan tersebut.

Luar biasanya Allah, memberikan hikmah dibalik ini semua, dipertemukan dengan teman-teman atau saudara yang baru dalam hidup saya. Semoga Allah SWT, senantiasa menjaga silaturahmi saya beserta keluarga dengan teman-teman atau saudara sekalian. Aamiin Ya Rabbal Alamin,” tutup pesan Chuck Putranto.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Chuck Putranto disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Vonis OOJ Chuck Putranto

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Majelis hakim menilai, mantan anggota Polri dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) itu terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama 2 tahun pidana.