LPSK Sedang Pelajari Permohonan Perlindungan Kekasih Mario Dandy

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA Nasional – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengungkapkan, pihaknya saat ini masih mempelajari pengajuan perlindungan AG yang merupakan kekasih dari Mario Dendy Satrio.

Nasution mengatakan, AG sudah mengajukan perlindungan ke LPSK melalui kuasa hukumnya sejak 28 Februari 2023. Jika dihitung hingga saat ini sudah kurang dari dua pekan.

"LPSK sedang memeriksa apakah persyaratan yang bersangkutan memenuhi syarat apa tidak," ujar Nasution kepada wartawan Kamis, 9 Maret 2023.

Pacar Mario Dandy berinisial AG usai diperiksa Polisi

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon


Dia mengatakan, LPSK dalam hal ini memiliki waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan apakah pengajuan AG diterima atau tidak. LPSK lanjut dia, juga mempertimbangkan soal penetapan status AG dari sebelumnya seorang anak yang berhadapan dengan hukum naik menjadi berkonflik terhadap hukum atau pelaku.

"Termasuk kita pertimbangkan juga mengenai penetapan tersangka terbaru ini. Itu juga kami pertimbangkan, mungkin Senin depan sudah ada keputusan," ucapnya.

Nasution mengatakan, untuk peluang permohonan terhadap AG dapat diterima atau tidak pihaknya secara umum hanya dapat melindungi saksi, korban, JC atau ahli, serta pelapor. "Cuma itu subjek yang dilindungi oleh LPSK tanpa bermaksud mendahului. Kalau bukan pelaku utama dia bukan subjek yang bisa dilindungi LPSK," terangnya.