Propam Polresta Sidoarjo Akan Tindak Tegas Pelaku LGBT di Ruang Lingkup Polri
- VIVA/spectrum.com
VIVA Nasional – Kasus LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) rupanya sedang marak terjadi di berbagai penjuru daerah. Seperti halnya pada kasus mutilasi dalam koper di Bogor yang membuat bulu kuduk merinding.
Pelaku ini tidak hanya masyarakat umum saja, tapi juga menjalar ke beberapa institusi lain seperti Polri. Hal ini tersiar pada pemberitaan tahun 2020 lalu, di mana fenomena LGBT masuk ke institusi TNI dan Polri.
Menyikapi hal ini, banyak institusi yang melakukan pengawasan atas aksi mencurigakan dari tindakan para pelaku LGBT. Seperti halnya Sipropam Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur.
Pada Selasa 21 Maret 2023 selepas apel pagi, Sipropam melaksanakan sosialisasi kepada anggota Polresta Sidoarjo, Polda Jatim mengenai bahaya perilaku seks menyimpang (LGBT). Kegiatan sosialisi tersebut dilaksanakan di aula rapat Gedung Parahita Sat Lantas Polresta Sidoarjo, Polda Jatim.
Kasi Propam Polresta Sidoarjo, Polda Jatim, AKP I Gede Putu Atmagiri turun langsung sebagai pemateri memberikan penjelasan mengenai LGBT serta bahaya yang mengancam. Mulai dari bahaya kesehatan fisik dan mental hingga hukum yang akan menanti bagi si pelaku.
Lesbian Gay Biseksual Transgender merupakan bentuk penyimpangan seksual yang merujuk pada kelompok homoseksual dan trangender. LGBT ini dilarang di lingkungan Polri menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kasi Propam berharap kepada anggota agar menjauhi hal yang mengarah kepada penyimpangan seksual tersebut. Sipropam akan menindak tegas dan tidak memberikan celah terkait masalah penyimpangan seksual tersebut.
“Kami dari Si Propam tidak menginginkan adanya penyimpangan seksual di lingkungan Polresta Sidoarjo. Bila memang ada dan terbukti maka akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Ujar AKP Atmagiri dikutip VIVA dari Humas Polri, Rabu, 22 Maret 2023.