Brigjen Adi Vivid Bongkar Kelakukan Keponakan Wamenkumham yang Buat Jadi Tersangka

Brigjen Adi Vivid Agustiadi, Dir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/ Ahmad Farhan Faris

VIVA Nasional – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi mengatakan AB, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan dipanggil sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

“Saat ini, terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka,” kata Adi Vivid saat dihubungi wartawan pada Selasa, 28 Maret 2023.

Menurut dia, AB dijadikan tersangka karena melakukan pencemaran nama baik dengan mencatut Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan.

“Untuk detailnya, mohon maaf masuk ranah penyidikan ya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Bachtiar membenarkan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yakni AB sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

“Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka,” kata Adi Vivid saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 27 Maret 2023.

Namun, Adi belum menjelaskan secara detail terkait kasus yang dilaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM terhadap keponakannya itu.

Diketahui, Eddy Hiariej membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Laporan itu tercatat dalam laporan polisi (LP) Nomor: LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Lalu, laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan Nomor: LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. Kini, statusnya sudah naik ke tahap penyelidikan dengan Nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

Dalam laporannya, AB yang dilaporkan pamannya itu atau Wakil Menteri Hukum dan HAM itu terancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.