Dugaan Malpraktik Dokter Sebabkan Pasien Meninggal Berakhir Damai, Uang Santunan Rp50 Juta

Kasubdit Tipidter Polda Sumatera Selatan, AKBP Tito Dani
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA Nasional – Kasus dugaan malpraktik seorang Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang terhadap anak inisial DA (7), berakhir damai. DA diduga menjadi korban malpraktik saat menjalani operasi usus di RS Bari Palembang hingga berujung meninggal dunia.

Sebelumnya, Herman (44), ayah dari korban melaporkan dokter inisial B yang bertugas di RS Bari Palembang. Herman membuat laporan, karena B diduga melakukan malpraktik terhadap anaknya DA hingga meninggal dunia

"Tentunya kita gelar perkara dan mereka sudah ada perdamaian antara korban dan terlapor. Sehingga kita sudah hentikan penyidikan," kata Kasubdit Tipidter Polda Sumatera Selatan, AKBP Tito Dani, Rabu, 5 April 2023.
 
Dijelaskan Tito, hal tersebut sudah sesuai dari hasil rapat MKDKI bahwa apa yang dilakukan terlapor juga sudah sesuai SOP yang berlaku. "Tidak ada tindakan malpraktik yang dilakukan terlapor Dokter B," jelasnya. 

MKDKI sendiri memiliki tugas menentukan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu kedokteran dan menjatuhkan sanksi atas itu.

"Untuk perdamaian, uang santunan yang diberikan terhadap korban sekitar Rp50 juta. Damainya sekitar 10 hari yang lalu," tuturnya.

Sebelumnya, DA, pasien yang menderita infeksi usus, usai sebelumnya tiga kali menjalani operasi di RSUD Bari Palembang, meninggal dunia.

Putri pasangan Yani dan Herman itu, menghembuskan nafas terakhirnya di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, pada Minggu malam, 19 Maret 2023, sekitar pukul 22.45 WIB.