Pria Asal Sumut Nekat Curi Koper Penumpang di Bandara Ngurah Rai, Bali

Pelaku pencurian koper penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali.
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh

VIVA Nasional – Pria asal Sumatera Utara berinisial WES (27) tergiur dan nekat mengambil koper penumpang pesawat setiba di Bandara Ngurah Rai, Bali. Awalnya, dia berniat ke Bali untuk mencari pekerjaan, namun justru kini harus berurusan dengan hukum.

Kasat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga menjelaskan, korban kejahatan pelaku WES adalah seorang WNI yang berdomisili di Australia bernama Mery Tania Sebastian.

Rionson menjelaskan, korban hanya transit di Bandara Ngurah Rai, sebelum melanjutkan penerbangan ke Australia. Saat tiba di Bandara Bali, korban langsung menuju terminal keberangkatan internasional. Sedangkan, barang bawaannya berada di kompayer kedatangan domestik dan ditangani oleh petugas Maskapai Air Asia.

Korban juga baru mengetahui bagasinya raib ketika tiba di Perth, Australia. Mengingat, koper seberat 20 kg miliknya tidak ditemukan. Kejadian itu dilaporkan di bagian Lost and Found Air Asia.

"Penumpang ini hanya transit di Denpasar untuk penerbangan selanjutnya ke Australia. Korban terbang menggunakan maskapai Air Asia," kata Iptu Rionson Ritonga, Jumat, 14 April 2023.

Koper di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh

Rionson menjelaskan, laporan kehilangan itu ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama petugas Air Asia di Bali. Dalam pengecekan CCTV, terlihat koper korban diambil oleh seseorang tak dikenal.

Pelaku membawa kabur koper bermerek American Tourister itu dengan memanfaatkan kelengahan petugas maskapai. Dengan cepat koper tersebut dibawa keluar bandara menggunakan troli dan ditutupi jaket.

"Kami mengidentifikasi plat nomor sepeda motor yang ditumpangi pelaku, itu terlihat di CCTV. Tim berhasil menangkap pada Rabu, 12 April 2023 lalu di sebuah kamar kos milik teman pelaku di jalan Raya Canggu, Kuta Utara Badung," jelasnya.

Ditambahkan Rionson, pelaku saat itu baru saja mendarat di Bandara Ngurah Rai dari Medan. Kedatangan pelaku di Bali rencananya untuk mencari kerja. Namun, pelaku harus menghadapi ancaman pasal 362 KUHP atas pencurian yang dilakukan.

"Korban sendiri menderita kerugian sekitar Rp 10 juta," kata Iptu Rionson Ritonga.