KPK Periksa Grace Tahir di Kasus Rafael Alun Trisambodo
- Youtube @gt.bodyshot
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pebisnis Grace Dewi Riady atau yang dikenal Grace Tahir terkait kasus korupsi yang menjerat Rafael Alun Trisambodo. Anak dari Dato Sri Tahir itu diperiksa sebagai saksi.
"Hari ini, Kamis 11 Mei 2023 pemeriksaan saksi TPK gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo atas nama Grace Dewi Riady," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Mei 2023.
Selain Grace Tahir, KPK juga memeriksa tiga orang lainnya yaitu Imam Pamudji, Albertus Katu dan Timothy William T. Keempatnya diperiksa langsung di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan. Imam Pamudji (pensiunan), Albertus Katu (swasta) dan Timothy William T (swasta)," katanya.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu (Rafael Alun tersangka) sebagai tindak lanjut komitmen KPK di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Kamis, 30 Maret 2023.
Ali menyebutkan bahwa Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi. "Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ujarnya.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa Rafael Alun diduga telah menerima uang 90 ribu dollar Amerika Serikat melalui kantor konsultan pajak milik pribadinya. Adapun kantor konsultan pajak Rafael Alun bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar 90 ribu dollar yang penerimaannya melalui PT AME," ujar Firli saat konferensi pers Senin, 3 April 2023.
Kemudian, Firli menegaskan bahwa permulaan Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan jabatannya ketika menjadi salah satu penyidik perihal urusan pajak.
Selanjutnya, Rafael Alun diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011.
"Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," kata dia.
Firli menjelaskan bahwa Rafael Alun aktif memberikan rekomendasi kepada orang yang memiliki permasalahan penyelesaian pajak ke kantor konsultan pajak miliknya. "Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME," ujar Firli.