Kejaksaan Ungkap Peran Johnny Plate dalam Korupsi BTS Kominfo

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA NasionalDirektur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkap peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai 2022.

“Perannya bahwa yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi di kantornya pada Rabu, 17 Mei 2023.

Makanya, kata dia, penyidik jaksa melakukan pemeriksaan terhadap Johnny Plate sebagai saksi karena kapasitasnya selaku pengguna anggaran. Lalu, penyidik jaksa menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Johnny menjadi tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 12 3 4 dan 5,” jelas dia.

Sementara, Kuntadi mengatakan Johnny Plate disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Gelar perkara untuk perkara itu tiap minggu kita lakukan evaluasi teman-teman penyidik, tidak terfokus ini perkara apa, ini perkara apa. Kita lakukan evaluasi sampai hari ini kita dapat hasilnya,” pungkasnya.