Korban Penipuan Jam Tangan Richard Mille Disurati Hingga 9 Kali, Kuasa Hukum Minta Ini
- VIVAnews/ Erick Tanjung
VIVA Nasional – Korban penipuan arloji Richard Mille, Tony Sutrisno, membantah isi surat kesembilan yang diterbitkan Richard Mille Asia. Kata dia, nama dalam surat soal pengingat itu tidak sesuai dengan paspor yang dimilikinya.
"Richard Mille Asia menerbitkan surat yang tak sesuai dengan nama yang digunakan untuk transaksi di Indonesia. Sedangkan, transaksi di luar negeri tentu harus sesuai nama yang ada di paspor, bukan KTP," kata pengacara Tony, Heroe Waskito dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 20 Mei 2023.
Kata dia, bila kliennya mengamini surat terbaru yang diterbitkan Richard Mille Asia, hal tersebut sama saja menggugurkan laporan yang sudah diadukan ke polisi soal dugaan penipuan transaksi.
Dia menyebut kliennya tidak mau termakan narasi yang diciptakan Richard Mille Asia, lantaran sebelumnya Tony tidak pernah berurusan dengan butik di Singapura.
"Kalau Tony Sutrisno ambil tuh barang di Singapura, artinya dia bunuh diri dong? Wong dia belinya di Indonesia kok. Andai pun ambil yang Singapura, maka transaksi jual beli di luar negeri itu bukan pake KTP tapi pake paspor," ujarnya.
Lebih lanjut Heroe mengatakan, kliennya membantah surat yang diterbitkan Richard Mille Asia Pte Ltd perihal pengingat pengambilan jam tangan ke butik Singapura.
Dalam surat tertanggal 15 Mei 2023, yang ditandatangani Direktur Penjualan Emmet Tan itu, Richard Mille Singapura mengingatkan Tony Trisno agar mengambil arloji dengan nomor seri RM 57-03 dan RM 56-02 yang ia beli pada 30 April 2021 dan 11 Mei 2021.
"Tony Trisno tak pernah membeli arloji Richard Mille di Singapura. Sejak 2014, dia hanya beli di butik Jakarta. Tapi dua arloji yang dipesan tahun 2019 dan akan rampung 2021 tak pernah datang, padahal sudah dibayar lunas," ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum korban jam tangan mewah Richard Mille, Heroe Waskito meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan arloji Richard Mille dan dugaan pemerasan dalam proses penanganan perkara tersebut di Bareskrim Polri.
Menurut dia, kasus dugaan penipuan dan pemerasan penanganan perkara jam tangan Richard Mille ini sudah dilaporkan ke Komisi III DPR RI dan diteruskan kepada Kapolri saat rapat kerja pada 13 April 2023.
"Kasus yang menimpa Tony (korban penipuan jam tangan Richard Mille) ini kan gawat. Jika orang gedongan saja bisa terseok-seok mencari keadilan, bagaimana orang kecil? Apalagi yang jadi pelaku utama diduga perwira kepolisian," kata Heroe melalui keterangannya pada Selasa, 9 Mei 2023.