Sidang Mafia Tanah Cakung, Saksi Ini Diminta untuk Dihadirkan

Ilustrasi pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Nasional – Sidang perkara mafia tanah Cakung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dengan terdakwa Abdul Halim dinilai belum sepenuhnya mengungkap indikasi mafia tanah. Pasalnya, ada beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan sebagai saksi.

”Kami menyayangkan ketidakhadiran para saksi,” ucap kuasa hukum PT. Salve, Fandi Denisatria kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.

Fandi menyebut keterangan para saksi itu sangat penting guna membuat terang perkara. Salah satunya adalah saksi dari PT Temas yang disebut dalam persidangan sebagai pihak yang melakukan transaksi jual-beli tanah dengan Abdul Halim, padahal, objek tanah tersebut diketahui merupakan milik PT Salve.

”Sudah sepatutnya hakim dan JPU memanggil paksa para saksi yang tidak hadir itu. Saksi dari PT Temas penting dihadirkan di persidangan untuk menjawab kenapa PT Temas membeli tanah ke Abdul Halim?” kata dia.

Bukan cuma untuk menjawab hal itu, dirinya mengatakan kesaksian dari pihak PT Temas diperlukan guna merinci aliran transaksi uang bernilai ratusan miliar rupiah di rekening Abdul Halim. Untuk itu, Fandi berharap para saksi dari PT Temas mau hadir di persidangan guna mengklarifikasi.

”Transaksi itu menjadi salah satu catatan kami, kalau mereka (PT Temas) membeli tanah, kenapa uang yang diberikan kepada Abdul Halim selaku penjual kemudian diambil kembali oleh PT Temas (dari rekening Abdul Halim),” ujarnya lagi.