Sengketa PT BEP Berakhir Damai, Bareskrim Diminta Hentikan Penyidikan

Ilustrasi Pertambangan Batu Bara (Sumber Gambar : wallpaperbetter)
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Ratusan pekerja PT Batuah Energi Prima yang merupakan perusahaan penambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur diputus hubungan kerja alias di-PHK. Penyebabnya, karena saat ini perusahaan itu masih dalam penyidikan Polisi terkait laporan yang dibuat oleh Eko Juni Anto, yang merupakan mantan direktur saat perusahaan dinyatakan pailit. 

Karena sengketa perusahaan berakhir damai, PT Batuah Energi Prima meminta Bareskrim Polri segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan pemalsuan akta itu. Saat ini antara direksi baru dan Eko sudah sepakat berdamai dan eko juga telah mencabut laporan polisi. 

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Akta Perdamaian keduanya telah disahkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eko juga telah mengajukan Surat Pencabutan terhadap Laporan Kepolisian No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. 

“Saya memohon kepada Bapak Kepala Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan penyidikan terhadap orang-orang yang telah saya laporkan, agar PT BEP dapat beroperasi sebagaimana mestinya, karena permasalahan pada PT BEP saat ini karena telah berdampak kepada operasional perusahaan dan mengakibatkan ratusan karyawan tidak bisa bekerja,” kata Eko kepada wartawan di Jakarta, Rabu 31 Mei 2023.

Pada 7 Februari 2023, Eko melalui kuasa hukum melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan. Surat nomor 9/NLF-EJA/II/2023 yang ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ditandatangani empat kuasa hukum terdiri dari Muhammad Ridwan, Samuel Goklas, Willy Martines Sayoga, dan Muhammad Reza Adjie Prayogo.

Surat Pencabutan Laporan Kepolisian tersebut juga telah diperkuat melalui Akta Perdamaian antara Eko Juni Anto sebagai pelapor dengan Erwin Rahardjo sebagai terlapor, yang disahkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 23 Mei 2023.

Dalam Akta Perdamaian itu memuat beberapa kesepakatan penyelesaian. Salah satunya, Eko Juni Anto sebagai Pelapor mengakui bahwa Erwin Rahardjo merupakan Direktur PT Batuah Energi Prima yang sah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sementara itu, Pengacara Erwin, Brian Praneda mengatakan, belum dihentikannya perkara ini merugikan PT Batuah Energi Prima. Perusahaan penambangan batubara yang memiliki ijin penambangan di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur tersebut, kini tidak bisa menjalankan aktivitasnya.

“Supaya ada kepastian hukum, kami berharap agar Mabes Polri segera menghentikan penyidikan terhadap Laporan Kepolisian yang dibuat oleh saudara Eko Juni Anto karena telah dicabut oleh yang bersangkutan sendiri. Terus terang, klien kam sangat dirugikan karena laporan Kepolisian ini telah memberi dampak buruk bagi operasional perusahaan. Klien kami tidak bisa melakukan operasional penambangan. Ratusan karyawan saat ini tidak bisa bekerja,” kata Brian.

Akibat dari tidak beroperasinya tambang membuat ratusan pekerja menganggur. Selain itu, berhenti operasional juga membuat area tambang terbengkalai dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Brian juga menyebutkan bahwa surat permohonan penghentian penyidikan sudah beberapa kali dilayangkan ke Bareskrim Polri. “Dan ini dimungkinkan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas Brian.