Kapolri Bakal Sanksi Anggota jika Tak Serius Usut TPPO

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • Istimewa.

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi kepada anggotanya jika tidak serius dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Menurut Agus, sejauh ini, Kapolri telah membentuk Satgas TPPO dan akan mengevaluasi hasil kerja dari satgas tersebut secara rutin.

"Ini akan kerja, beliau kasih target seminggu, nanti beliau akan evaluasi hasilnya seperti apa, karena daerah asalnya tertentu, pemberangkatannya juga tertentu. Beliau akan kasih target, kalau ini akan dievaluasi," kata Komjen Agus kepada wartawan, Rabu, 7 Juni 2023.

"Kalau memang tidak serius, ya pasti akan ada sanksi dari beliau (Kapolri)," katanya menambahkan. 

Kabareskrim

Photo :
  • 1452181

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, Satgas TPPO sudah berjalan dan akan bekerja sesuai dengan tugas serta fungsi badan satgas dalam menangani kasus TPPO.

"Penegakan hukum dulu. Tapi nanti pada saat satgas ini sudah berjalan, ini lengkap satgas-satags ini akan bekerja sesuai dengan tugas fungsi, badan, satgas itu bisa satgas pencegahan dari humas apa tugasnya, satgas yang dikasih apa tugasnya, satgas penjemputan apa tugasnya, ini kan sangat dinamis sesuai dengan perkembangan situasi yang ada," katanya.

Kapolri Bentuk Satgas TPPO

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk satuan tugas (satgas) penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Satgas ini akan dipimpin oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri. 

"Satgas TPPO yang dipimpin Wakabareskrim, bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya seperti dikutip, Rabu, 7 Juni 2023. 

Sandi menjelaskan, Wakil Kepala Satgas TPPO dipimpin Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Hary Sudwijanto. 

Menurut Sandi, pembentukan Satgas TPPO itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo. Melalui arahannya, Jokowi menugaskan Polri sebagai pelaksana harian satgas TPPO. 

Sementara itu, Kapolri dalam arahan melalui video conference pada Senin, 5 Juni 2023, meminta seluruh Kapolda membentuk satgas TPPO di tingkat daerah yang akan dibawahi Bareskrim Polri. Nantinya Satgas TPPO di daerah akan dipimpin wakil Kapolda di wilayahnya masing-masing. 

Selain itu, Sigit juga meminta para pelaku kasus TPPO ini ditindak tegas. Ia bahkan tak segan memberikan sanksi terhadap anggotanya yang tidak serius dalam menangani kasus TPPO di daerahnya masing-masing.

“Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” ucap Sigit dalam arahannya.