Indikasi Pungli Rp 4 Miliar, KPK Bakal Ganti Pihak Rutan yang Diduga Terlibat
- Zendy Pradana/ VIVA.
Jakarta – Dewan Pengawas atau Dewas KPK, menemukan adanya pemungutan liar atau pungli di dalam rumah tahanan (rutan) KPK, hingga mencapai kisaran Rp 4 miliar. KPK pun tengah menyelidiki terkait dengan temuan tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan atau Eksekusi KPK, Asep Guntur mengatakan bahwa sudah mengganti pihak rutan yang terindikasi terlibat dalam temuan pungli di dalam rutan tersebut.
"Secara administrasi ya itu sudah dilakukan, jadi mereka-mereka yang terindikasi sudah diganti," ujar Asep Guntur kepada wartawan dikutip Selasa 20 Juni 2023.
Namun, Asep tidak dijelaskan siapa saja pihak rutan yang sudah terindikasi terlibat dalam pungli. KPK masih mempelajari dan mendalami temuan di lapangan, termasuk indikasi keterlibatan kepala rutan (karutan).
"Ya (kalau) karutan kita sedang pelajari, karutan yang mana, waktu yang mana sampai mana jadi juga tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti, jadi kejadian ini, ini yang harus bertanggung jawab pada periode yang mana, siapa," jelas Asep.
Asep juga menegaskan akan segera menetapkan tersangka dalam dugaan temuan pungli di rutan KPK.
"Kita akan umumkan tersangkanya, nanti juga akan dikonperskan," kata Asep.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawasan KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa Dewas KPK telah menemukan pungutan secara liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 4 miliar.
Hal itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.
"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," ujar Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023.
Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Tak menutup kemungkinan akan terus berkembang, pasalnya itu merupakan temuan sementara.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh dindalam 1 tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata dia.
Albertina menjelaskan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomer rekening. Dewas pun akan bertindak tegas atas temuan pungli ini.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dsb. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujarnya.