Anggota DPRD Tanggamus dari PDIP Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Budidaya Lebah Madu

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi
Sumber :

Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, Lampung tahun 2021.

Tersangka tersebut BW, selaku Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1 sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah meningkatkan status dari penyelidikan umum ke penyidikan, khusus perkara dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu  sejak 17 Juli 2023.

"Tim Penyidik Kejari Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Dengan bukti tersebut, membuat terang tindak pidana. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik Kejari Tanggamus sependapat untuk menetapkan tersangka inisial BW," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi kepada tvOnenews.com, Rabu, 19 Juli 2023.

Ilustrasi korupsi/pungli.

Photo :
  • Istimewa

Yunardi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara melakukan pemotongan uang bantuan hibah empat Kelompok Tani Hutan (KTH) senilai Rp138.500.000, dari Rp 200.000.000 per KTH. Adapun, penetapan BW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tanggamus Nomor:TAP-84/1.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.

"Kelompok tani hutan (KTH) harusnya menerima bantuan sebesar Rp 200.000.000, tapi oleh tersangka BW dipotong sebesar Rp 138.500.000, sehingga KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V hanya menerima Rp61.500.000," jelasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, anggota DPRD Tanggamus belum sempat hadir dalam penetapan tersangka. Kejari Tanggamus akan segera melakukan pemanggilan.

Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun.

Laporan: Puji/tvOnenews.com