Tersangka Robot Trading Net89 Bertambah jadi 13 Orang, Total Aset Disita hingga Rp 2 T

Ilustrasi investasi/trading forex.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta – Sebanyak lima orang ditetapkan jadi tersangka baru kasus penipuan robot trading Net89. Hingga kini, total ada 13 orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan mengatakan kelimanya adalah IR, AR, YW, MA, dan ES.

"Penyidik telah menetapkan tiga belas orang tersangka," ujar dia kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023.

Ilustrasi trading.

Photo :
  • The Balance

Dua diantaranya adalah Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel yang kabur ke Kamboja. Bukan cuma itu, telah dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka. Total aset yang disita mencapai Rp2 triliun. Hal ini bertambah Rp800 miliar dari jumlah sebelumnya.

"Penyidik secara intensif telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenkumham, dan Kemenlu. Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam perkara ini, penyidik Bareskrim telah menetapkan sembilan orang tersangka yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, David, Hanny Suteja, dan DI.

Sementara, satu orang tersangka atas Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.

Ilustrasi trading.

Photo :
  • U-Report

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.