Bripda Ignatius Diduga Jadi Korban Pembunuhan Berencana, Keluarga Bakal Buat Laporan

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage korban tembak seniornya
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram Hotman Paris

Jakarta - Keluarga menduga anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage menjadi korban pembunuhan berencana. Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang.

Jajang mengatakan, direncanakan bahwa pihak keluarga akan membuat laporan ke Mabes Polri terkait pembunuhan berencana pekan depan.

"Kami sudah koordinasi dengan tim bahwa rencananya minggu depan kami dan keluarga akan datang ke Mabes. Rencananya kami akan buat LP versi kami. Kami menduga (pasal) 340 pembunuhan berencana," kata Jajang Minggu, 30 Juli 2023.

Kuasa hukum saat menemui keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco di rumah duka

Photo :
  • Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)


Jajang menjelaskan, hal itu dilakukan sebab pihaknya melihat adanya kejanggalan atas peristiwa penembakan itu. Menurutnya, tidak mungkin anggota densus 88 yang sudah terlatih bisa melakukan hal tersebut.

"Bagaimana ceritanya anggota densus 88 bisa lalai, itu orang terlatih loh, enggak bisa itu diterima. Makanya tewasnya Bripda Ignasius kami duga ada hal lain di balik semua itu, makanya kami duga memang si korban direncanakan dibunuh secara matang," jelasnya.

Jajang mengatakan, saat konferensi dijelaskan bahwa ketika tersangka menunjukkan senjata api ke kawan yang lain magasin senjata api masih kosong.

"Tapi kemudian dimasukkan kembali ke dalam tas magasin itu, dan ketika korhan masuk kamar di situlah terjadi pembunuhan itu. Kami duga ini ada dugaan 340 itu, perencanaan itu," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, Bripda IMS dan Bripka IG yang menjadi tersangka kasus penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage juga akan diproses secara kode etik profesi Polri.

Menurut dia, Divisi Propam Polri telah melakukan gelar perkara yang melibatkan satuan kerja seperti Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, SDM Polri, Divisi Propam Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror Polri.

“Dengan hasil gelar perkara, menetapkan 2 terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 28 Juli 2023.

Saat ini, kata dia, Bripda IMS dan Bripka IG sedang menjalani patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.

“Dan, proses penyidikan tindak pidana oleh Polres Bogor Polda Jawa Barat tetap dilaksanakan,” ujarnya.